Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Januari-Juli 2020, Denda Tilang Putusan PN Belopa Luwu Rp 141 Juta

Panitera Muda Pidana PN Belopa, Muhammad Alauddin mengatakan, berkas tilang berupa SIM dan STNK.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Sat Lantas Polres Toraja Utara tilang pengendara motor di pertigaan Tallunglipu Jalan Poros Sa'dan Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Sulsel, Sabtu (1/8/2020) siang. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Jumlah denda tilang yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu sepanjang periode Januari-Juli 2020 sudah Rp 141 juta.

Denda tersebut di dapat dari 1.124 berkas tilang.

Panitera Muda Pidana PN Belopa, Muhammad Alauddin mengatakan, berkas tilang berupa SIM dan STNK.

"Berkas itu merupakan hasil laporan dari Satlantas Polres Luwu," kata Alauddin, Sabtu (15/8/2020).

Berdasarkan hasil putusan tilang, kebanyakan yang melanggar adalah roda dua.

"Pelanggaran yang sering terjadi karena tidak memiliki SIM atau surat kendaraannya mati pajak," katanya.

Pada April dan Mei terjadi penurunan jumlah kasus denda tilang akibat pandemi Covid-19.

"Selama masa corona jumlah denda mengalami penurunan pada bulan April dan Mei," ujarnya.

Pelanggaran lain yang kerap dilakukan diantaranya tidak patuh terhadap rambu lalu lintas hingga tidak menggunakan helm.

"Khusus pengendara roda empat kadang tidak menggunakan safety bell dan menggunakan handpone saat berkendara," tutupnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved