Tribun Luwu
Januari-Juli 2020, Denda Tilang Putusan PN Belopa Luwu Rp 141 Juta
Panitera Muda Pidana PN Belopa, Muhammad Alauddin mengatakan, berkas tilang berupa SIM dan STNK.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Jumlah denda tilang yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Kabupaten Luwu sepanjang periode Januari-Juli 2020 sudah Rp 141 juta.
Denda tersebut di dapat dari 1.124 berkas tilang.
Panitera Muda Pidana PN Belopa, Muhammad Alauddin mengatakan, berkas tilang berupa SIM dan STNK.
"Berkas itu merupakan hasil laporan dari Satlantas Polres Luwu," kata Alauddin, Sabtu (15/8/2020).
Berdasarkan hasil putusan tilang, kebanyakan yang melanggar adalah roda dua.
"Pelanggaran yang sering terjadi karena tidak memiliki SIM atau surat kendaraannya mati pajak," katanya.
Pada April dan Mei terjadi penurunan jumlah kasus denda tilang akibat pandemi Covid-19.
"Selama masa corona jumlah denda mengalami penurunan pada bulan April dan Mei," ujarnya.
Pelanggaran lain yang kerap dilakukan diantaranya tidak patuh terhadap rambu lalu lintas hingga tidak menggunakan helm.
"Khusus pengendara roda empat kadang tidak menggunakan safety bell dan menggunakan handpone saat berkendara," tutupnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi