Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan untuk Pekerja Swasta

Ini Syarat Lengkap & Skema Pencairan Bantuan untuk Pekerja Swasta / BLT, Nilai Rp600 Ribu Per Orang

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto menjelaskan pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji

Editor: Arif Fuddin Usman
Thinkstock via Tribunnews.com
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai. Ini Syarat Lengkap & Skema Pencairan Bantuan untuk Pekerja Swasta / BLT, Nilai Rp600 Ribu Per Orang 

Pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia."

"Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved