Tribun Bantaeng
Pelayanan Keimigrasian Perdana di Bantaeng, 32 Permohonan Paspor Siap Proses
Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar membuka pelayanan perdana di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar membuka pelayanan perdana di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng, Jumat, (14/8/2020).
Tercatat permohonan yang masuk terdiri pembuatan paspor baru dan penggantian sudah sebanyak 32 orang.
Tim dari Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida mengatakan, kami bakal menawarkan kepada mereka paspor 48 biasa atau elektronik paspor (e-paspor).
"Kepada mereka nanti kami akan menawarkan paspor 48 biasa seharga Rp. 350.000 atau elektronik paspor (e-paspor) seharga Rp. 650.000.-," kata Dodi saat di temui TribunBantaeng.com, di Kantor MPP Bantaeng, Jumat, (14/8/2020).
Pembayaran biayanya dapat dilakukan di Kantor Pos atau ATM Bank. Masa berlaku kedua jenis paspor tersebut selama 5 tahun.
Menurutnya, kelebihan e-paspor salah satunya adalah untuk digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang dan Korea.
Pemegangnya tidak perlu memohon visa tetapi cukup menyerahkan paspornya ke kedutaan untuk diregister.
Kemudian bisa langsung berangkat ke negara tersebut untuk tinggal selama beberapa hari tanpa visa.
Selain itu, kata dia, Pelayanan paspor di MPP ini hanya bagi pemohon paspor baru atau penggantian paspor biasa saja.
"Jika penggantian paspor karena rusak atau hilang, harus dilakukan di Kantor Imigrasi Makassar sehubungan harus diikutinya prosedur Berita Acara Paspor Hilang/Rusak melalui sistem," ujarnya.
Pelayanan Keimigrasian di MPP ini juga tidak membatasi hanya untuk warga Bantaeng, tetapi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, tentunya harus memenuhi persyaratan yang lengkap yaitu, persyaratan lengkap yaitu memiliki KTP, Kartu Keluarga, Akta atau Surat Lahir atau Surat Nikah atau Ijazah.
"Yang penting lagi setelah memiliki paspor agar dapat menggunakannya dengan sebaik mungkin, bukan untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan jangan sampai paspornya hilang atau rusak karena untuk penggantian paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp. 1 juta dan kalau rusak dendanya Rp. 500 ribu," tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa, masyarakat Kabupaten Bantaeng telah mendapat hadiah istimewa dari jajaran Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan yaitu berupa pelayanan paspor langsung di MPP Bantaeng.
Selain hadir dalam pelayanan perdana ini tim dari KanimMakassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida tentunya hadir tuan rumah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M. Tafsir.
M. Tafsir yaitu penanggung jawab langsung kegiatan operasional MPP tersebut. Juga akan hadir Kapolres Bantaeng dan keluarganya karena sudah tercatat mengajukan permohonan penggantian paspor.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution