Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gila! Bayar Rp 1,3 Miliar Agar Lolos Jadi Taruna Akpol, tapi Akhirnya Malah Tragis

Gila! Bayar Rp 1,3 miliar agar lolos jadi Taruna Akpol, tapi akhirnya malah tragis.

Editor: Edi Sumardi
POLRI DAN KOMPAS TV
Ilustrasi. Gila! Bayar Rp 1,3 miliar agar lolos jadi Taruna Akpol, tapi akhirnya malah tragis. 

5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T.A. 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan

Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol T.A. 2020.

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

7. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) paa pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

8. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

 
9. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

Pria: 165 cm

Wanita: 163 cm

10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

13. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

14. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved