Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN TIMUR WIKI

Fakta Kasus Jerinx, Beri Pesan untuk Ibu-ibu Hingga Dibuatkan Petisi

Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai Kacung WHO.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Foto: Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020).   

"Ini 100 persen sebuah kritikan. Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," ujar Jerinx saat itu.

Seminggu setelah ia dipanggil, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kini Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.

2. Pasal yang Menjerat Jerinx

Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx kembali diperiksa oleh penyidik direktorat kriminal khusus Polda Bali.

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.

Seusai pemeriksaan tersebutlah Jerinx ditetapkan menjadi tersangka.

Update Daftar Harga Hp Samsung Agustus 2020, Galaxy A10, Galaxy A50s, Galaxy A31 & Spesifikasi

Kuasa hukum Jerinx mengatakan, pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pihaknyapun mempertanyakan konteks SARA dalam perkara ini.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai," ujar Gendo, dilansir Tribunbali.

“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," jelasnya.

3. Pesan Jerinx

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menegaskan bahwa dirinya tidak gentar dengan apa yang menimpanya.

Ia mengaku siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved