Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dihukum Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Kirim Surat ke Menkeu Sri Mulyani

Dihukum Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Kirim Surat ke Menkeu Sri Mulyani

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Veronica Koman Muncul di 2 TV saat Jadi Buronan Polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memberikan hukuman finansial pada aktivis kontroversional Veronica Koman.

Permintaan pengembalian beasiswa tersebut dimandatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat dirinya menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu.

Jumlah uang beasiswa tersebut fantastis, mencapai Rp 773 juta.

Veronica Koman mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam.

Terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menjadi agenda utama Veronica Koman.

Sempat Menang Praperadilan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Pipa PDAM Palopo Kembali Ditahan

DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti.
DPO Veronica tampil di SBS TV Australia. SBS TV kerap menyiarkan konflik dan kerusuhan di Papua. Veronica Koman seperti Nantang Polri, Jadi DPO, Malah Muncul di TV Australia: Saya Tak Akan Berhenti. Veronica Koman mendapat hukuman finansial berupa pengembalian uang beasiswa sebesar Rp. 773 juta. Hukuman inni merupakan kali keempat yang diterimanya(SBS TV)

“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).

 Dikutip dari Kompas TV, hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapatkan oelh Veronica Koman.

Sebelumnya Veronica Koman mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain.

Termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.

VIDEO: Kisah Ayah Wisudawan UIN Alauddin Makassar Ambil Ijazah Anaknya yang Telah Meninggal

Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya.

Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica Koman.

Belajar dari Rumah, Orangtua Siswa di Sinjai Khawatir Anaknya Malah Banyak Main Game

Veronica Koman mengatakan alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Namun klaim tersebut dibantah oleh Veronica Koman.

Sosok Veronica Koman, Aktivis HAM yang Diminta Kembalian Uang Beasiswa LPDP Rp 773,87 Juta

Dirinya mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.

Diakui oleh Veronica Koman, saat itu dirinya memang tak ke Jakarta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved