Dihukum Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Kirim Surat ke Menkeu Sri Mulyani
Dihukum Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Kirim Surat ke Menkeu Sri Mulyani
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memberikan hukuman finansial pada aktivis kontroversional Veronica Koman.
Permintaan pengembalian beasiswa tersebut dimandatkan pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Veronica Koman diminta untuk mengembalikan uang beasiswa saat dirinya menempuh pendidikan master di Australia pada 2016 lalu.
Jumlah uang beasiswa tersebut fantastis, mencapai Rp 773 juta.
Veronica Koman mengatakan hukuman ini diberikan agar dirinya bungkam.
Terutama soal isu hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menjadi agenda utama Veronica Koman.
• Sempat Menang Praperadilan, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Pipa PDAM Palopo Kembali Ditahan

“Hukuman finansial upaya terbaru untuk menekan saya agar berhenti melakukan advokasi soal HAM Papua,” kata Veronica Koman melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (12/8/2020).
Dikutip dari Kompas TV, hukuman kali ini merupakan keempat kalinya yang didapatkan oelh Veronica Koman.
Sebelumnya Veronica Koman mendapat sejumlah sanksi dan hukuman lain.
Termasuk upaya kriminalisasi dari pemerintah Indonesia.
• VIDEO: Kisah Ayah Wisudawan UIN Alauddin Makassar Ambil Ijazah Anaknya yang Telah Meninggal
Tak hanya itu, pemerintah juga sempat mendesak Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap dirinya.
Juga ada ancaman untuk membatalkan paspornya.
"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa sebesar IDR 773,876,918 yang pernah diberikan pada September 2016," ujar Veronica Koman.
• Belajar dari Rumah, Orangtua Siswa di Sinjai Khawatir Anaknya Malah Banyak Main Game
Veronica Koman mengatakan alasan pemerintah meminta kembali uang beasiswa itu karena dirinya dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Namun klaim tersebut dibantah oleh Veronica Koman.
• Sosok Veronica Koman, Aktivis HAM yang Diminta Kembalian Uang Beasiswa LPDP Rp 773,87 Juta
Dirinya mengaku sempat pulang ke Indonesia pada 2018 usai lulus dari studi Program Master of Laws di Australian National University.
Diakui oleh Veronica Koman, saat itu dirinya memang tak ke Jakarta.