Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Tilang

Tidak Melanggar, Polisi Ini Tilang Cewek Cantik, Lalu Nembak dengan Surat Tilang, Begini Suratnya?

Entah apa yang ia pikirkan, polisi lalu lintas ini nekat mencegat seorang pengemudi wanita dan memberinya surat tilang.

Editor: Arif Fuddin Usman
ilustrasi KOMPAS.com dan Pexels.com
'Ketampar' Pesonanya Sampai Terbengong-bengong, Polisi Ini Tilang Pengemudi Wanita Gegara Kelewat Cantik, Nekat Nembak Pakai Surat Tilang 

Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Di Indonesia, polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru,

kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian,

atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak,

dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat,

pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran). (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan Judul "'Ketampar' Pesonanya Sampai Terbengong-bengong, Polisi Ini Tilang Pengemudi Wanita Gegara Kelewat Cantik, Nekat Nembak Pakai Surat Tilang

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved