Tribun Wajo
Soal Patok Lahan di Wajo, Besok DPRD Sulsel Gelar RDP, Hadirkan Amran Mahmud
DPRD Sulawesi Selatan bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaitan pematokan lahan yang dilakukan Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan di Wajo.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaitan pematokan lahan yang dilakukan Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan di Kabupaten Wajo.
RDP yang dijadwalkan pada Kamis (13/8/2020) itu juga mengundang Bupati Wajo, Amran Mahmud untuk hadir.
Terlebih, polemik pematokan lahan itu cukup meresahkan masyarakat sehingga dengan RDP diharapkan ada solusi.
Menurut anggota anggota Komisi B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin, Rabu (12/8/2020), kehadiran bupati Wajo diharapkan dapat memberikan informasi terkait lahan tersebut sebelum UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan pada tanggal 2 Oktober 2015.
"Informasi dari Pemda Wajo sangat penting, mengingat masyarakat mengklaim memiliki sertifikat yang bisa saja terbit sebelum pengelolaan hutan beralih ke provinsi dan pusat," katanya.
Persoalan kehutanan adalah kewenangan provinsi dan pusat berdasarkan UU 23 tahun 2014.
Namun sebelum UU ini berlaku tanggal 2 Oktober 2015, pemerintah kabupaten/kota juga ikut terlibat mengurusi persoalan kehutanan.
Selain itu, sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua serta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan juga turut diundang.
"Ini sangat penting untuk bersama-sama menemukan solusi atas persoalan yang dialami masyarakat Keera yang sudah puluhan tahun mendiami dan menggarap lahan yang dipatok oleh Dinas Kehutanan Sulsel," katanya.(*)