Jerinx SID Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik IDI dan Ujaran Kebencian, Diseret ke Rutan
Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Ia ditetapkan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah (tersangka). Kami periksa hari ini hadir dia," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, saat dihubungi, Rabu.
Yuliar mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Ia mengatakan, penetapan tersangka Jerinx karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahannya di Instagram.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata dia.
• BREAKING NEWS: Bayi 3 Bulan Penderita Gizi Buruk di Bantimurung Meninggal
• UPDATE Corona Indonesia: 1.942 Kasus Baru Covid-19, Bandingkan Jumlah Pasien Selasa Kemarin
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan Ujaran Kebencian.
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx SID Minta Maaf Kepada IDI: Jangan Baper
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Bali, pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Ia diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Jerinx diperiksa sebagai saksi.
Unggahan drummer band Superman is Dead (SID) tersebut memicu pelaporan.
Mengutip dari Kompas.com, Jerinx SID sempat mengunggah tulisan terkait Covid-19.
Adapun unggahannya yang diduga mencemarkan nama baik yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Minta Maaf
Rupanya Jerinx SID mengakui telah meminta maaf kepada IDI.
Namun minta maaf-nya tersebut tak dilakukan secara langsung.
"Di kesempatan ini kepada kawan-kawan saya ingin mengklarifikasi, kemarin muncul berita bahwa saya sudah minta maaf kepada IDI," katanya dari tayangan YouTube TV One, Kamis (6/8/2020).
"Saya klarifikasi jadi itu percakapan saya dengan wartawan, itu saya pikir off the record, dan itu akan disampaikan secara personal kepada IDI."
"Tapi saya memang benar minta maaf kepada IDI, sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," ucapnya.
Pihaknya menegaskan tidak memiliki kebencian dan niat untuk menghancurkan atau menyakiti hati anggota IDI.
• BREAKING NEWS: Bayi 3 Bulan Penderita Gizi Buruk di Bantimurung Meninggal
• UPDATE Corona Indonesia: 1.942 Kasus Baru Covid-19, Bandingkan Jumlah Pasien Selasa Kemarin
Selain itu suami dari Nora Alexandra ini mengatakan unggahan yang diberikan kepada IDI murni sebuah kritikan.
"100 persen saya merasa apa yang saya lakukan itu benar karena saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk jadi yang saya lakukan itu murni sebatas kritik," ujarnya lagi.
Dirinya pun juga memposisikan sebagai warga negara Indonesia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana tampak ikut serta mendampingi Jerinx SID memenuhi panggilan polisi.
Pihaknya menambahkan tidak menutup kemungkinan adanya upaya damai dengan IDI.
Yakni dengan melakukan dialog dan diskusi baik secara tertutup maupun terbuka. (tribuntimur.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Maaf Jerinx SID ke Ikatan Dokter Indonesia: Tolong Jangan Ditanggapi dengan Perasaan,