Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PAUD Bone

Berkas Erniati Tak Kunjung Lengkap, ACC Sulawesi Minta Kejati Lakukan Supervisi

Berkas tersangka, Eks Kabid Paud, Erniati tak kunjung dinyatakan lengkap dan saat ini masih berada di tangan penyidik kepolisian.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan buku PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Bone usai menjalani sidang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menjalani sidang pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ketiga terdakwa yakni, Sulastri selaku kepala Seksi Paud Disdik Bone, Muh Ihsan selaku staf PAUD Disdik Bone, dan Masdar selaku Pengawas TK Disdik Bone.

Sementara berkas tersangka, Eks Kabid Paud, Erniati tak kunjung dinyatakan lengkap dan saat ini masih berada di tangan penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, Selasa (11/8/2020) mengatakan penyidik akan melengkapi berkas Erniati. Setelah itu akan dikembalikan lagi pihak Kejaksaan.

"Masih kita lengkapi petunjuk jaksa. Setelah itu kita akan kirim berkasnya ke jaksa," katanya.

Ditanya terkait kemungkinan penghentian penyidikan berkas Erniati, perwira berangkat tiga balok ini mengaku belum bisa menjawab.

Ia menyampaikan ada prosedur dan beberapa hal yang harus dilakukan dulu. Bahkan, kata dia, gelar perkara ulang juga belum dilakukan.

Sementara Peneliti Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Angga Reksa meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan supervisi kasus tersebut.

Ia menyatakan pihaknya akan terus memantau putusan hakim. Ia khawatir hal tak diinginkan terjadi.

"Saya pikir kalau perkara ini putus, bukan berarti satu tersangka lainnya dapat bebas," tegasnya.

Kasus korupsi pengadaan buku PAUD Disdik Kabupaten Bone merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Sebanyak Rp 1,09 miliar uang kerugian negara telah dikembalikan atau dititipkan ke Kejari Bone.

Ketiga terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sulastri dan Muh Ihsan dituntut 3 tahun dan Masdar 7 Tahun.(*)

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved