Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

13 Terdakwa Pengambil Jenazah Covid 19 Divonis Hukuman Percobaan

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Basuki Wiyono dan dua hakim anggota lainnya dalam sidang pidana singkat (PS) yang digelar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap 13 tersangka pengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid 19 di rumah sakit Kota Makassar. 

TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap 13 tersangka pengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid 19 di rumah sakit Kota Makassar.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Basuki Wiyono dan dua hakim anggota lainnya dalam sidang pidana singkat (PS) yang digelar, Rabu (12/8/2020).

Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak mematuhi undang undang tentang karatina kesehatan.

"Menjatuhkan pidana 4 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani. Kecuali dalam tempo 8 bulan masa percobaan melakukan tindak pidana," kata majelis hakim dalam materi putusannya.

Jika terdakwa melakukan perbuatan selama masa percobaan delapan bulan, maka putusan 4 bulan tersebut bakal dijalani.

Putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut para terdakwa lima bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sekedar diketahui, Polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuan Baji.

Warga ini membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid 19.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, tersangka ambil paksa jenazah Covid di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.

Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Diantaranya, rumah sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved