Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Sosok Jenderal yang Menyeleksi Fadli Zon & Fahri Hamzah hingga Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

Lalu apa alasan Presiden Jokowi memberi penghargaan dan menaikkan reputasi Fadli Zon dan Fahri Hamzah?

Editor: Waode Nurmin
DOK KOMPAS.COM
Politisi, Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan menerima bintang tanda jasa dari pemerintah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua politisi senior Tanah Air, Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan mendapatkan tanda penghargaan dari Presiden Jokowi.

Padahal dua politisi ini dikenal sebagai 'haters' Jokowi. Keduanya dikenal vokal menyentil kebijakan Presiden Jokowi sejak periode pertama.

Lalu apa alasan Presiden Jokowi memberi penghargaan dan menaikkan reputasi Fadli Zon dan Fahri Hamzah?

Dan siapa yang memiiki andil memilih nama mereka berdua?

Harga Cicilan Hp Oppo Agustus 2020, Oppo A92, Oppo A52, Oppo A31, Oppo A12, Oppo A91, Spesifikasi

Ternyata seorang jenderal

Berikut alasan dan syaratnya.

Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa kepada politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah, dua tokoh yang selama ini dikenal kritis kepada pemerintah.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD mengatakan pemberian tanda jasa itu dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," tulis Mahfud MD.

Syarat pemberian bintang tanda jasa

Lantas bagaimana kriteria pemberian bintang tanda jasa menurut undang-undang?

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil. Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu:

* Bintang Mahaputera Adipurna,

* Bintang Mahaputera Adipradana,

* Bintang Mahaputera Utama, dan

* Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.

Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakuan baik

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 (lima) tahun.

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 adalah:

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Dalam Pasal 33, dikatakan bahwa penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan tersebut dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Sementara itu, penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

* Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara

* Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan

* Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Sebagai catatan, tanda jasa dan/atau tanda kehormatan tersebut bisa dicabut oleh presiden ketika tak lagi memenuhi syarat dalam Pasal 25 di atas huruf d, e, dan f.

Mahfud MD menjelaskan, setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode, akan mendapat bintang jasa tersebut.

"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka."

"Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tersebut," papar Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pemberian bintang dan jasa dilakukan setelah adanya seleksi oleh tim pemberian tanda jasa.

"Yang pasti ada seleksi, kan ada Tim Pemberian Tanda Jasa," kata Heru kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Heru mengatakan dalam memberikan tanda jasa, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut diseleksi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

"Sekretarisnya (Dewan GTK) pak Sesmil (sekretaris militer). Tentunya (dengan) berbagai persyaratan," katanya.

Berdasarkan surat edaran Dewan GTK yang ditandatangani Sekretaris Militer Mayjen TNU Suharyanto pada 3 Desember 2019, usulan tanda jasa atau tanda kehormatan harus dilakukan peninjauan langsung lampiran klarifikasi dari Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, usulan tanda kehormatan yang menggunakan uraian jasa agar bersedia dilakukan verifikasi dengan melakukan presentasi oleh calon penerima atau pengusul dan selanjutnya jika diperlukan akan dilakukan peninjauan langsung.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan yang menjadi dasar surat edaran, dijelaskan mengenai tata cara pengajuan gelar, tanda jasa, dan kehormatan.

Syarat tersebut diantaranya, seorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral, keteladanan berjasa, berkelakuan baik, terhadap bangsa dan negara. Serta tidak mengkhianati dan dipenjara.

Syarat lainnya yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Kemudian pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial,ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Reaksi Fahri Hamzah

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (tribunnews)

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan dirinya sudah menerima pemberitahuan akan penghargaan itu beberapa bulan yang lalu dari DPR.

"Sebagai pemakluman kepada teman-teman tentang bintang jasa yang disampaikan oleh pemerintah, saya ingin menyampaikan bahwa pemberitahuan sesungguhnya sudah disampaikan oleh DPR beberapa bulan yang lalu, karena tentu semua ini adalah proses kelembagaan," ujar Fahri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/8/2020).

Fahri mengatakan penghargaan yang diberikan oleh presiden sebagai kepala negara dalam momen proklamasi sebenarnya adalah peristiwa kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa tertentu.

Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 tersebut mengatakan dirinya sudah berkecimpung di DPR selama kurang lebih 15 tahun.

"Dan dalam perspektif pemberitahuan yang dilakukan DPR kepada kami bahwa itu pengusulannya adalah karena melengkapi periode memimpin kelembagaan negara yaitu DPR," ungkapnya.

"Sementara saya sendiri memang lima belas tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie kepada Presiden Abdurrahman Wahid," imbuh Fahri.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Mendapat Bintang Tanda Jasa, Apa Saja Kriterianya? "

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved