Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolri Jenderal Idham Azis Tebar Ancaman ke Bawahan Via Teleconference, Didengar Kapolda Sulbar

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, akan menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan uang negara.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kapolri, Jenderal Idham Azis 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Ancaman buat para polisi, jangan coba-coba main-main dengan uang negara.

Ancaman ini disampaikan langsung orang nomor 1 di Polri.

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, akan menyeret jajarannya ke ranah pidana apabila menyelewengkan uang negara.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Idham Azis saat berkomunikasi dengan Kapolda Sulawesi Barat Irjen (Pol) Eko Budi Sampurno serta jajaran di daerah lain lewat video telekonferensi.

Komunikasi itu sendiri dilakukan di tengah acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dengan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), Selasa (11/8/2020).

Jenderal Idham Azis awalnya menyinggung soal MoU terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Menurut dia, terdapat dua hal yang dapat dilakukan oleh jajarannya untuk menindaklanjuti MoU tersebut.

"Dari segala macam penandatanganan yang baru kita lakukan, itu cuma ada dua, kalian komitmen atau konspirasi," ucap Jenderal Idham Azis yang disambut tawa hadirin.

Menurut dia, apabila jajarannya berkomitmen, tindak pidana korupsi dapat terselesaikan.

Namun sebaliknya, korupsi akan terus terjadi apabila anggotanya berkonspirasi untuk melakukan tindakan yang melawan aturan.

"Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi," kata Jenderal Idham Azis.

Maka dari itu, Kapolri pun berpesan agar anggotanya mengelola keuangan negara sesuai peruntukkannya.

Apabila tidak bisa digunakan sesuai kegunaannya, ia berpesan agar uang dikembalikan kepada negara.

"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar dia.

"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuman ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," kata Jenderal Idham Azis.

Diketahui, kerja sama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.

Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Sinergitas Aparat Penegak Hukum

Dikutip dari laman bpk.go.id, BPK, Polri, dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga melalui peningkatan sinergi dan koordinasi serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan perluasan lingkup kerjasama baik dalam pemeriksaan maupun bidang non pemeriksaan.

Wujud komitmen itu dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

 Hadir menyaksikan secara fisik penandatangan MoU ini Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VII BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.

Juga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Pejabat Pimpinan Madya di lingkungan BPK.

Selain peserta fisik acara ini juga dihadiri secara virtual anggota BPK, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK, Kejaksaan RI dan Polri, para Jaksa Agung Muda dan juga para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia serta wakil dari Kajari dan Kapolres dari 34 provinsi.

MoU antara BPK dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Sedangkan bersama Kejaksaan RI, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam kata sambutannya, Ketua BPK mengatakan bahwa MoU dengan Kejaksaan RI yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari MoU yang sudah ada sebelumnya, yaitu MoU antara BPK dan Kejaksaan RI tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang Diduga Mengandung Unsur Tindak Pidana yang ditandatangani pada 25 Juli 2007.

Juga MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.

MoU dengan Polri yang ditandatangani ini juga merupakan pembaharuan dari MoU BPK dan Polri tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum Terhadap Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang Berindikasi Tindak Pidana yang ditandatangani 21 November 2008.

Serta MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.

Sedangkan MoU antara BPK dengan KPK yang ditandatangani tanggal 25 September 2006, tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dilakukan pembaharuan pada tanggal 7 Januari 2020.

​Ketua BPK menambahkan, jika MoU sebelumnya dengan Kejaksaan RI dan Polri hanya terkait penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana korupsi, maka MoU yang baru memuat ruang lingkup yang lebih luas, tidak saja kegiatan yang berkaitan dengan tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana.

Namun mencakup juga penguatan kelembagaan dan kerjasama dalam penguatan bidang sumber daya manusia yang lebih luas antara pihak BPK-Kejaksaan RI dan BPK-Polri.

Perluasan lingkup juga dilakukan dalam MoU antara BPK-KPK.

Selain itu pembaharuan juga meliputi masa berlaku, pola koordinasi dan monitoring pelaksanaan dari MoU sehingga memberikan satu indikator pengukuran yang lebih jelas dan terukur dari sisi kinerja masing-masing instansi.

"Semoga Nota Kesepahaman antara BPK-Kejaksaan RI dan BPK-Kapolri menjadi langkah baru yang semakin memperkuat koordinasi dan sinergi instansi," kata Agung Firman Sampurna.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved