Tribun Makassar
HUT RI, 4.757 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Pengurangan Hukuman
Usulan ribuan narapidana itu sudah disodorkan ke Kementerian Hukum dan Ham selaku pihak yang mengabulkan atau menolak permohonan remisi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Ribuan narapidana di Sulawesi Selatan diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke 75 RI. Bahkan ada diantaranya langsung bebas.
Usulan ribuan narapidana itu sudah disodorkan ke Kementerian Hukum dan Ham selaku pihak yang mengabulkan atau menolak permohonan remisi.
"Total narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum tahun 2020 sebanyak 4. 757 orang, " Kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan Ham Sulsel, Taufiqurrahman kepada Tribun melalui pesanWhatsapp, Selasa (11/8/2020).
Ribuan usulan itu terbagi dengan dua kategori remisi. Remisi Umum (RU) 1 tak langsung bebas saat diterima sebanyak 4749 orang.
Sedangkan RU II langsung bebas sebanyak delapan orang.
Pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi diberikan bagi yang berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir.
Taufiqurrahman menambahkan, jumlah Rutan dan Lapas se Sulawesi Selatan saat ini mencapai 9.240 . Total narapidana 7.005 orang, sedangkan tahanan 2.235 orang.