Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Tolak Tambang Galian C, Masyarakat Desa Pundilemo Enrekang Geruduk Kantor Bupati

Massa menolak adanya rencana operasional tambang galian C di Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M AZIS ALBAR
Aliansi masyarakat Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana unjuk rasa di depan Kantor Bupati Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Senin (10/8/2020) siang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pekan lalu masyarakat Dusun Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang berunjuk rasa menolak tambang galian C di wilayahnya.

Kini, giliran Aliansi masyarakat Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana yang menggelar aksi serupa.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor Bupati Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (10/8/2020) siang.

Massa menolak adanya rencana operasional tambang galian C di Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana.

Jenderal lapangan (Jenlap), Dedi Setiawan mengatakan, rencana pertambangan batuan jenis sirtu di Dusun Pundilemo dengan luas lahan 15,15 hektar termasuk di dalamnya lahan pertanian bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009.

Tentang perlindungan lahan pertanian memerlukan perhatian dari Pemda untuk mengembangkan lahan tersebut, bukan malah menjadikannya area pertambangan.

Maka perlu pula, memperhatikan dengan sebaik-baiknya dampak sosialnya untuk masyarakat jika tambang tersebut sampai beroperasi.

Apalagi, area rencana pertambangan tersebut sangatlah dekat dengan rumah-rumah warga.

Terhitung ada tujuh rumah warga berdekatan dengan area rencana pertambangan dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU menteri lingkungan hidup No.4 Tahun 2012.

Tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegitan penambangan terbuka, mengatur jarak tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah minimal 500 meter.

Padahal, sebelumnya telah ada aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh warga lokal yang mengakibatkan pinggiran sungai erosi dan darinya seperempat lahan tempat rumah warga berdiri runtuh.

Bahkan hingga membuat salah satu bangunan WC warga terjatuh ke bawah aliran sungai.

Olehnya itu, pihaknya menolak keras rencana pertambangan itu karena tidak melihat dampak sosial masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 6 UU No.5 Tahun 1960 tentang dasar pokok-pokok agraria yang berbunyi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

"Warga di Dusun Pundilemo mengaku tidak mendapat sosialisasi perihal rencana pertambangan ini yang membuat warga menganggap rencana ini sungguh sangat tidak terbuka," tegasnya.

Olehnya itu, lanjut Dedi masyarakat Desa Pundilemo menyatakan menolak tambang galian C di wilayahnya.

Karena warga merasakan dampak dari erosi jika sampai ada pertambangan dan mengakibatkan polusi udara yang akan mencemari lingkungan dan berdampak pada kesehatan warga.

"Terlebih tak adanya sosialisasi/keterbukaan informasi kepada warga, jelas kami pertanyakan kinerja dinas lingkungan hidup," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved