Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 75 RI

Lapas Klas 1 Makassar Usul 555 Napi Dapat Remisi HUT ke 75 RI

55 dari 809 narapidana tahanan Lapas Klas 1 Makassar diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke 75 RI

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/FAHRIZAL SYAM
Lapas Klas 1 Makassar 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Sebanyak 555 dari 809 narapidana tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar diusulkan mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi atau pengurangan hukuman itu akan diserahkan pada puncak peringatan HUT ke 75 , 17 Agustus 2020 mendatang.

Ratusan narapidana itu terdiri dari kasus pidana umum hingga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Data usulan remisi per tanggal 07 Agustus 2020 untuk remisi normal (pidana umum) da 537 orang, " Kata Kepala Lapas Kelas Makassar Robianto.

Sedangkan untuk remisi PP28 dan remisi PP 99 ada 18 orang. PP28 dan PP 99 adalah narapidana korupsi sudah memenuhi syarat administratip dan substantifnya sudah lengkap.

Namun kata Robianto remisi ratusan narapidana baru sebatas usulan.

Keputusan tersebut tetap ada ditangan Kementerian Wilayah Hukum dan Ham Sulawesi Selatan dan pusat.

"Sampai saat ini masih menunggu SK d ari Kemenkumham, " sebutnya.

Usulan pemberian remisi bagi narapidana dilakukan setiap tahun khususnya perayaannya 17 Agustus.

Robianto mengatakan tidak semua narapidana bisa mendapatkan pengurangan hukuman.

Narapidana bisa diusulkan jika telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Salah satu syaratnnya adalah sudah ingkrah, berkelakuan baik serta memenuhi syarat administrasi dan substantif. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved