Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek, Ternyata Segini Gaji Wali Kota Makassar yang Diperebutkan Appi, Deng Ical, Danny Pomanto, None

Cek, ternyata segini gaji Wali Kota Makassar yang diperebutkan Appi, Deng Ical, Danny Pomanto, None.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
Bakal calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan Irman Yasin Limpo atau None (dari kiri ke kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cek, ternyata segini gaji Wali Kota Makassar yang diperebutkan Appi, Deng Ical, Danny Pomanto, None.

Pilkada serentak kembali digelar pada tahun 2020, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020, termasuk di Makassar.

Di Makassar jabatan wali kota yang kini masih diisi penjabat jadi rebutan banyak orang.

Siapa tak ingin menjadi kepala daerah setingkat wali kota?

Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

Dulu, wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), sudah 3 kali pemilihan wlai kota digelar secara langsung.

Pada tahun ini merupakan yang keempat kalinya.

Hingga hari ini, sudah ada 4 pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mencuat.

1. Irman Yasin Limpo atau None dan Andi Muhammad Zunnun Armin Nurdin Halid

2. Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi Masse

3. Munafri Arifuddin atau Appi dan Abd Rahman Bando

4. Syamsu Rizal atau Deng Ical dan Fadli Ananda.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid atau Gus Dur, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

PAD Kota Makassar pada tahun 2020 hanya ditarget Rp 900 miliar karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Itu merupakan hasil revisi dari sebelumnya Rp 1,7 triliun.

Pada tahun 2019, PAD Kota Makassar Rp 1,3 triliun.

Itu artinya, tunjangan operasional Wali Kota Makassar paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Menggiurkan?(kompas.com/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved