Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13 PNS Cair

ALHAMDULILLAH Gaji 13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Cair Hari Ini Berikut Besaran Berdasar Masa Kerja

ALHAMDULILLAH Gaji 13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Cair Hari Ini Berikut Besaran Berdasar Masa Kerja

Editor: Mansur AM
Ilustrasi Gaji 13 PNS dan besaran berdasar masa kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji 13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan cair Senin (10/8/2020) hari ini. 

Sejatinya, Gaji 13 PNS cair tiap Juni.

Namun Pandemi Covid-19 menundanya.

Lowongan Kerja BUMN Terbaru - Bank BNI Cari Karyawan Baru Banyak Posisi, Daftar Online di Link Resmi

Lowongan Kerja Agustus 2020 - Alfamidi Terima Karyawan Baru 18 Posisi, Mahasiswa Bisa Daftar, Link

PT Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja 18 Posisi, Terima Mulai Tamatan SMA SMK, Cek Syarat dan Link

Setelah ditunggu sekian lama, pencairan Gaji 13 PNS, TNI/Polri, pensiunan akhirnya terealisasi.

Presiden RI Jokowi meneken terbitnya dasar pencairan Gaji 13 Agustus ini sejak pekan lalu. 

Tanda tangan Jokowi mengakhiri spekulasi penantian pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri, pensiunan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat. Informasinya paling telat 10 Agustus 2020 atau Senin pekan ini sudah cair.

Di dalam pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar pengghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved