Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji ke13

Siap-siap! Besok Gaji ke-13 Mulai Dicairkan, Ini Besaran dan yang Berhak Menerima

Besaran gaji ke-13 PNS beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta tergantung golongan

Editor: Muh. Irham
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi Gaji ke-13 

TRIBUN-TIMUR.COM - Senin (10/8/2020) adalah hari paling bahagia bagi para PNS, Polri, TNI, dan pensiunan. Pemerintah telah memastikan akan mentransferkan gaji ke-13 bagi mereka.

Besaran gaji ke-13 PNS beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta tergantung golongan.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.05/2020 terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13.

Dalam PMK itu, tercatat bahwa pembayaran gaji atau penghasilan ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) satuan kerja berkenaan.

Khusus untuk Lembaga Nonstruktural (LSN) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran penghasilan ke-13 dibebankan pada Dipa kementerian dan lembaga (K/L) atau satuan kerja induk.

Besaran Gaji 13 PNS

Kendati pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13, namun tak semua PNS akan menerima gaji tersebut.

Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak mendapatkan Gaji 13.

Di instansi Mahkamah Agung untuk ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung tidak memperoleh Gaji 13. Begitu juga ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan Rp 28,5 triliun untuk pembayaran gaji 13. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliun diambilkan dari APBN yang digunakan untuk pembayaran Gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Sedang sisanya yakni sebesar Rp 13,89 triliun diambilkan dari APBD yang digunakan untuk membayar PNS daerah.

Berikut perinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved