Bantuan Pemerintah
Mulai September, Karyawan Swasta dapat BLT dari Pemerintah, Inis Syaratnya
BLT ini akan diberikan secara bertahap dua bulan sekali. Setiap pencairan, para karyawan tersebut akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Editor:
Muh. Irham
2. Berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di-PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.