KRONOLOGI Serangan Kelompok Pemuda di Hotel Makassar saat Kekasih Lagi Asyik Berduaan Pria Lain
Seorang wanita berinisial FF yang merupakan pacar Baim juga diamankan. Wanita tersebut diduga menjadi pemicu aksi brutal.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaku penyerangan salah hotel di Makassar pada 4 Agustus lalu, diringkus jajaran Resmob Polsek Panakukkang, Jumat (7/8/2020) dini hari.
Ada tiga pelaku dari empat orang yang diamankan.
Mereka adalah Iyawan alias Baim (25), Ibnu Irdan alias Ibe (27) dan Muh Takdir alias Beta (23).
Seorang wanita berinisial FF yang merupakan pacar Baim juga diamankan. Wanita tersebut diduga menjadi pemicu aksi brutal.
"Dari hasil penyelidikan CTTV dan penyelidikan di lapangan, sehingga tadi malam kurang lebih pukul 01.30 Wita, anggota melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku," kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fathur Rakhman.
Ia menyampaikan penangkapan ketiganya berlangsung di salah satu hotel di Jl Timor, Kecamatan Wajo.
Seorang terduga pelaku lainnya yang disinyalir berada di Jl Sultan Alauddin berhasil kabur sebelum Tim Resmob tiba.
• Prakiraan Cuaca Sabtu 8 Agustus 2020, BMKG: Berikut Daftar 10 Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem
• AKHIRNYA Pemerintah Bolehkan Sekolah Tatap Muka untuk Zona Kuning Covid-19, Nadiem: Bukan Paksaan
Dalam penyerangan itu, para pelaku melakukan pengrusakan meja keramik fasilitas hotel.
Tak sampai disitu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap resepstionis hotel, bernama Firmansyah.
Selain mengancam, pelaku juga melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap Firmansyah.
"Pengakuan saksi korban (Firmansyah) dia diancam ditebaskan parang, namun tidak mengenai badan langsung namun hanya kena bajunya," terang Jamal.
Motif penyerangan
Penyerangan tersebut berkaitan dengan adanya hubungan asmara.
Dimana satu dari tiga pelaku yang diketahui bernama Baim tidak terima melihat pacarnya (FF) berada di hotel dengan pria lain.
"Informasi dari saksi, perempuan ini atau wanita yang pacarnya ini (FF) berdua dengan ada pria lain yang ditemani sehingga pacarnya ini (Baim) merasa cemburu," ungkap Jamal.
Ketiga pelaku kata Jamal, disangkakan pasal 170 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Panakukkang.

Kronologi penyerangan
Selasa kemarin, seorang karyawan hotel di Makassar mengaku menjadi korban penikaman oleh orang tidak dikenal (OTK).
Korban yang diketahui bernama FI (32) pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakukkang, Makassar atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Dalam keterangannya, FI mengaku ditikam menggunakan senjata tajam pada bagian tangan dan bahunya.
Bermula saat FI yang mendengar suara pintu loby hotel berbunyi. Ia pun bergegas keluar melihat pintu hotel tempatnya bekerja.
Saat keluar, ia mendapati seorang pria terduga pelaku. FI lantas menegur.
Tidak terima ditegur, pelaku pun bergegas ke mobilnya mengambil senjata tajam lalu menyerang FI.
• Prakiraan Cuaca Sabtu 8 Agustus 2020, BMKG: Berikut Daftar 10 Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem
• AKHIRNYA Pemerintah Bolehkan Sekolah Tatap Muka untuk Zona Kuning Covid-19, Nadiem: Bukan Paksaan
"Pelaku langsung menikam tangan kiri saya sebanyak dua kali dan bahi saya yang mengakibatkan baju saya robek," ujarnya kepada polisi.
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang Iptu Iqbal Usman mengaku telah menerima laporan korban.
"Sudah buat laporan di kantor. Anggota juga pada saat menerima info, langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," kata Iqbal Usman kepada tribun, Rabu (5/8/2020) malam.
Selain itu pihaknya, mengaku telah menggali keterangan korban dan beberapa saksi dalam kejadian itu.
"Korban dari pihak hotel sudah dilakukan permintaan keterangan termasuk tamu hotel yang mengetahui kejadian," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Karyawan Hotel di Makassar Ditikam OTK Saat Hendak Istirahat,