Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantongi Bersih Uang Rp 4 Juta Sekali Jual Istri ke Banyak Pria,Suami Malah Mohon Ini di Persidangan

jaksa menuntut pelaku penjual istri kepada empat pria hidung belang itu dengan hukuman satu tahun penjara.

Editor: Waode Nurmin
SURYAMALANG.COM/M Sudarsono
Ardian Elga Mardhani tersangka yang menjual istrinya saat ditangkap Polres Tuban. 

"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu sudah menjual istrinya sekitar setahun dengan sembilan kali transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.

Sedangkan untuk tarifnya, per orang Rp 1,5 juta, jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.

Posisi Perempuan Duduk di Samping Gilang Bungkus Bikin Sedih, saat Polisi Jemput Bawa Ke Surabaya

"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar. Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," pungkasnya.

Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.

Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.

Ditambahkannya, jika kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.

"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Suami Tega Jual Istrinya ke Banyak Pria, Tak Disangka Ternyata Begini Permohonannya di Persidangan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved