Kalah di PTUN Makassar, Pemenang Pilkades Biangkeke Bantaeng Banding
Penggugat adalah Syaharuddin, Muhardin dan Sudirman yang merupakan calon kepala Desa Biangkeke
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, PAJUKUKANG - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait gugatan hasil Pilkades Biangkeke, Bantaeng, memenangkan pihak penggugat pada 27 Juli lalu.
Penggugat adalah Syaharuddin, Muhardin dan Sudirman yang merupakan calon kepala Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 lalu.
Mereka menggugat keputusan Bupati Bantaeng yang menetapkan Firdaus sebagai kepala desa yang mendapatkan suara terbanyak.
Dengan keputusan PTUN Makassar yang memenangkan penggugat, maka surat keputusan Bupati Bantaeng dianggap batal dan wajib melaksanakan Pilkades ulang di Desa Biangkeke
Setelah Kuasa hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng menyatakan banding, kini Firdaus sebagai tergugat Intervensi 2 juga mengajukan banding.
"Yang kalah saja ingin menang, apalagi kita ini yang memang pasti mati-matian akan melawan tapi sesuai jalur hukum. Sudah ajukan memori banding tanggal Kamis, 30 Juli 2020," kata Firdaus saat kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (7/8/2020).
Menurutnya, perbedaan suara sebanyak 230 dengan calon nomor 4 yang memiliki suara kedua pada hasil Pilkades 2019.
Dengan metode pemilihan yang menggunakan sistem E-Voting dianggap banyak kecurangan yang terjadi.
Sehingga, dengan desakan masyarakat pendukung dari calon lain terpaksa dilakukan penghitungan ulang di kantor Polres Bantaeng.
Dan hasilnya tetap sama dengan penghitungan Sistem E-Voting. Firdaus tetap keluar sebagai suara terbanyak.
"Pemilihan menggunakan e-voting, tapi karena ada riak riak makanya dilakukan penghitungan ulang secara manual di Polres Bantaeng karena ada desakan warga," jelasnya.
Oleh sebab itu, Firdaus sangat yakin tidak adanya kecurangan yang terjadi pada pemilihan kepala desa Biangkeke pada 2019 lalu.
Dengan keyakinan itu, sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan proses hukum bakal terus ditempuh.
"Jangan bikin sejarah baru untuk diadakan pemilihan ulang," tuturnya.
Ia berharap kepada masyarakat Desa Biangkeke agar tetap tenang. Jangan mudah terprovokasi.