Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Salah! Tak Semua Perkerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT, Erick Thohir Sebut Kriteria

Jangan salah! Tak semua perkerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat BLT, Erick Thohir sebut kriteria.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi uang. Jangan salah! Tak semua perkerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat BLT, Erick Thohir sebut kriteria. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan salah! Tak semua perkerja bergaji di bawah Rp 5 juta dapat BLT, Erick Thohir sebut kriteria.

Kabar baik, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pekerja dengan kategori tertentu.

Rencananya, bantuan tunai tersebut akan mulai direalisasikan pada September 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN.

Artinya, bantuan tunai tersebut hanya diberikan kepada para pegawai swasta.

“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Menteri BUMN itu menambahkan, kriteria pekerja swasta yang mendapat bantuan tersebut, yakni yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Nantinya, dana tersebut akan ditransfer langsung ke para pekerja yang mendapat bantuan tersebut.

“Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick Thohir.

Mantan bos Inter Milan itu menambahkan, pemerintah juga menaruh perhatian kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Namun, bantuan untuk kategori tersebut disalurkan ke dalam program Kartu Pra Kerja.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ucap dia.

Masih Kaji Skema

Sementara, Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji skema yang tepat dalam penyaluran insentif tersebut.

Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan tepat sasaran, masuk ke kantong karyawan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved