Rutan Makassar Tolak 13 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19
Barang bukti dan tersangka diserahkan setelah berkas perkara lengkap (P21) atau dinyatakan kasus ini layak
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan barang bukti dan 13 tersangka pengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid 19 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (06/08/2020).
Mereka langsung ditahan, kecuali seorang perempuan dengan pertimbangan sedang sakit.
"Satu orang tidak ditahan karena struk, "kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ridwan.
Dalam proses penahanan berbeda dengan biasanya. Belasan tersangka kali ini terpaksa dikembalikan ke markas Kepolisian Daerah Sulsel.
Alasannya, Rutan Kelas 1 Makassar saat ini belum bisa menerima tahanan titipan dari Jaksa dengan pertimbangan mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Rutan hanya boleh menerima tahanan status A. III atau tahanan Pengadilan. Itupun harus melalui pemeriksaan ketat dan ditempatkan di blok khusus.
Barang bukti dan tersangka diserahkan setelah berkas perkara lengkap (P21) atau dinyatakan kasus ini layak untuk dibawa ke meja persidangan.
Sekedar diketahui, Polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji.
Warga ini membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid 19.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun tersangka ambil paksa jenazah Covid di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.
Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Diantaranya, rumah sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.