Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Komplotan Pencuri Tabung Elpiji dan Beras di Bone Akhirnya Dibekuk Polisi

Komplotan pencuri tabung elpiji dan beras yang kerap beraksi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Komplotan Pencuri Tabung Elpiji dan Beras di Bone Akhirnya Dibekuk Polisi
Polres Bone
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yakni JS, BB dan MB saat berada di Mapolres Bone, Kamis (6/8/2020).

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Komplotan pencuri tabung elpiji dan beras yang kerap beraksi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone

Menurut Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar pelaku melakukan aksi pencurian di tiga lokasi. 

"Tiga orang kita tangkap karena melakukan serangkaian pencurian di wilayah Bone," katanya kepada tribunbone.com, Kamis (6/8/2020).

Para pelaku yakni JS (48), MB (35) dan BB (40). Mereka melakukan aksinya dengan merusak gembok rumah korbannya menggunakan kunci roda. 

Pada 26 Maret lalu, JS dan BB melakukan pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 85 buah di Kecamatan Kajuara. 

Hasil curian mereka angkut menggunakan mobil. Barang curian itu kemudian mereka jual di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone dan beberapa wilayah di Kota Makassar. 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. 

Kemudian, pelaku BB dan MB melakukan aksi pencurian pada 1 Mei 2020 di Jl Muh Tonggo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. 

Mereka mengambi tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 80 buah.

Untuk mengangkut hasil curiannya, mereka menggunakan mobil. Hasil curian dijual di beberapa wilayah di Kabupaten Bone. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta. 

Selanjutnya pelaku JS san MB mencuri beras 785 kilogram. Gula 25 liter dan 8 bungkis rokok.

Mereka melancarkan aksinya pada 3 Agustus di salah satu kios. Korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta. 

Rayendra menuturkan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. 

JS ditangkap di kediamannya di Dusun Cebba, Desa Ulaweng, Kecamatan Amali pada Rabu (5/8/2020) pukul 19.00 Wita. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved