Suket Dihentikan, Tim Konsultan: Wajib Masker Lebih Useful, Sanksinya Bisa Denda
Namun, bukan berarti Suket dihentikan, penerapan protokol kesehatan kendor. Pemkot lebih tegas dalam hal penggunaan masker atau wajib masker.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menghentikan pemeriksaan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 di perbatasan.
Alasannya? Tingkat kepatuhan masyarakat yang diklaim terus meningkat, hingga tingkat kemacetan yang ditimbulkan saat pemeriksaan suket bisa sampai 3 kilometer.
Namun, bukan berarti Suket dihentikan, penerapan protokol kesehatan kendor. Pemkot lebih tegas dalam hal penggunaan masker atau wajib masker.
Ketua Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin menilai, tentu dari sisi utilisasi atau kapasitas, wajib masker lebih useful (berguna).
"Saya sepakat dengan itu, melihat ciri masyarakat Sulsel yang heterogen, mesti ditegakkan dengan regulasi yang ketat," ujarnya.
"Regulasi tersebut memuat sanksi. Sanksi bisa berupa kerja sosial atau denda uang," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Makassar tidak lagi memberikan masker kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang tidak memakai masker yang berdomisili di luar Kota Makassar akan disuruh untuk keluar Kota Makassar. Jika mereka yang berdomisili di Kota Makassar, maka akan diberi sanksi sosial.