Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sehari Sebelumnya Sewa Apartemen Bareng Pria, Keesokan Hari Wanita Ini Sudah Tewas di Ranjang

Sebab korban ditemukan dalam kondisi tangan diikat dan mulut dilakban, yang membuat polisi menduga kuat dia adalah korban pembunuhan

Editor: Waode Nurmin
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Pelaku pembunuhan di Apartemen Margonda Residences V di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penemuan jasad wanita berinisial AO (36) dalam kondisi mengenaskan dengan posisi telungkup di atas Ranjang di sebuah apartemen kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada pukul 20.15 WIB Selasa (4/8/2020) menyita perhatian

Sebab korban ditemukan dalam kondisi tangan diikat dan mulut dilakban, yang membuat polisi menduga kuat dia adalah korban pembunuhan

Terbukti tidak cukup 24 jam pelaku berhasil diringkus

Pelaku berinsial FM (37) kini berhasil diamankan polisi.

Kabar Terbaru Kematian Yodi Prabowo, Orangtua Curigai Satu Orang Terdekat : Pesan Dibeliin Pisau

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, FM berhasil diringkus kurang dari 24 jam.

Pembunuh wanita di apartemen Depok itu diciduk di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Saat diamankan, FM sempat melawan sehingga petugas menembak kaki kanannya.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," jelas Azis.

Selain membunuh AO, FM rupanya turut mengambil harta korbannya.

Setelah melakukan aksi sadisnya itu, FM kemudian melarikan diri dari apartemen.

Lebih lanjut Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku membawa satu unit motor hingga perhiasan milik korban.

“Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas pada Rabu (5/9/2020).

Saat ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh petugas untuk mencari motif sesungguhnya.

"Motifnya sedang kami dalami, nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Terancam hukuman mati

Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Rabu sore (5/8/2020), FM tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," terang Azis.

Kronologi

Sebelumnya AO (36) warga Cimanggis, ditemukan tak bernyawa di sebuah apartemen kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Selasa malam (4/8/2020).

Korban ditemukan masih mengenakan pakaian sweeter hitam celana jeans, dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan mulut tertutup lakban bening serta luka di bagian kepala.

Lokasinya di apartemen Margonda Residence 5 di kamar 2.119

Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Made, korban menyewa kamar di apartemen tersebut bersama seorang laki-laki satu hari sebelum korban ditemukan tewas.

. (TRIBUNJAKARTA/NIA/PUTRA/KOMPAS)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akhir Perlarian Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Terancam Hukuman Mati, Korban Tewas Terikat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved