Sehari Sebelumnya Sewa Apartemen Bareng Pria, Keesokan Hari Wanita Ini Sudah Tewas di Ranjang
Sebab korban ditemukan dalam kondisi tangan diikat dan mulut dilakban, yang membuat polisi menduga kuat dia adalah korban pembunuhan
Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Rabu sore (5/8/2020), FM tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," terang Azis.
Kronologi
Sebelumnya AO (36) warga Cimanggis, ditemukan tak bernyawa di sebuah apartemen kawasan Beji, Depok, Jawa Barat pada Selasa malam (4/8/2020).
Korban ditemukan masih mengenakan pakaian sweeter hitam celana jeans, dengan kondisi tangan dan kaki terikat dan mulut tertutup lakban bening serta luka di bagian kepala.
Lokasinya di apartemen Margonda Residence 5 di kamar 2.119
Berdasarkan keterangan saksi, lanjut Made, korban menyewa kamar di apartemen tersebut bersama seorang laki-laki satu hari sebelum korban ditemukan tewas.
. (TRIBUNJAKARTA/NIA/PUTRA/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akhir Perlarian Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Terancam Hukuman Mati, Korban Tewas Terikat