Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Baru Nadiem Makarim Jadi Mendikbud Jokowi saat Pandemi Covid-19, Berurusan dengan Komnas HAM

Nadiem Makarim akhirnya diadukan ke Komnas HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang tercatat dalam nomor agenda B2801.

Editor: Anita Kusuma Wardana

Dilapor ke Komnas HAM

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang mengadukan Nadiem Makarim ke Komnas HAM

Puncaknya, Nadiem Makarim akhirnya diadukan ke Komnas HAM oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang tercatat dalam nomor agenda B2801.

Pasalnya, kebijakan Mendikbud terkait biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa secara penuh di masa pandemi Covid-19 dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung oleh mahasiswa.

Perwakilan mahasiswa Unnes, Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved