Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sidang Kasus Korupsi Eks Dirut PD Parkir Makassar, JPU Siapkan 40 Saksi

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Kantor PD Parkir Raya Makassar digeledah - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi 

TRIBUN -TIMUR. COM, MAKASSAR  - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahan Daerah (PD) Parkir Raya Makassar memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menyiapkan puluhan saksi untuk membuktikan perbuatan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

"Saksinya lumayan banyak. Kalau tidak salah ada sekitar 40 saksi lebih," kata JPU Kejati Sulsel Mudatsir kepada tribun.

Puluhan saksi yang disiapkan semua nya terdapat dalam berita acara pemeriksaan selama masa penyelidikan.

Sidang terdakwa rencana dijadwalkan pada minggu depan sesuai dengan agenda Pengadilan Negeri Makassar.

Sekedar diketahui Rusdi ditetapkan sebagai tersangka tepatnya Juni 2019 tahun lalu.

Rusdi disangka melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Sehingga perbuatanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.990.921.194,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah).

Rusdi dalam perkara itu diduga melakukan pengambilan uang milik perusahaan. Peran Rusdi pada kala itu menjabat sebagai Direktur Operasional PD Parkir Raya Makassar .

Lalu pada saat menjabat sebagai direktur umum, tersangka juga menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan Dirut Arianto Dammar yang kini telah meninggal dunia.

Perbuatan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.

Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.

Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved