Konten Obat Covid-19 Memanas, Hadi Pranoto Lapor Balik Cyber Indonesia & Ganti Rugi 10 M Dollar
Termasuk soal latar belakangan narasumbernya, Hadi Pranoto yang mengaku seorang profesor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Warganet sedang ramai membahas Anji Manji, beberapa hari terakhir.
Namanya bahkan sampai trending di Twitter.
Semua bermula dari konten Anji Manji yang membahas soal obat Covid-19.
Banyak yang dipertanyakan terkait konten tersebut.
Termasuk soal latar belakangan narasumbernya, Hadi Pranoto yang mengaku seorang profesor.
Video tersebut berisi dialog antara Anji Manji dan Hadi Pranoto serta diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.
Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.
Anji kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.
Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.
"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hadi Pranoto mengaku akan menghadapi laporan tersebut dan akan menempuh langkah hukum dengan menuntut balik pihak pelapor.
Hadi mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan akan melaporkan balik pelapor serta menuntut ganti rugi 10 miliar dollar Amerika.
Hadi juga sempat mengucapkan permintaan maaf apabila ada pihak yang tidak suka.
