Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Makassar Imbau Warga Negara Asing Segera Urus Perpanjangan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Makassar mengimbau Warga Negara Asing (WNA) untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Namun apabila dalam pengurusan izin tinggal yang dimaksud terjadi kendala tekhnis dalam hal tidak terdapat alat angkut masa waktu 60 hari dapat ditoleransi hingga 31 Desember 2020.
Untuk orang asing pemegang ITK dan ITAS yang telah memiliki telex visa dan masih berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan pemberian ITK dan ITAS kepada kantor imigrasi terdekat tanpa perlu meninggalkan wilayah Indonesia dan tanpa mengajukan visa kepada perwakilan RI di luar negeri.
"Dan pastinya untuk bisa segera melakukan perpanjangan izin tinggal sebelum waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.(*)