Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Makassar Imbau Warga Negara Asing Segera Urus Perpanjangan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Makassar mengimbau Warga Negara Asing (WNA) untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Analisis Keimigrasian Pertama, Christopel Marampa Andilolo 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Makassar mengimbau Warga Negara Asing (WNA) untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Khusus untuk wilayah kerja wilayah kerja Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Makassar yang meliputi Kota Makassar, KabupatenMaros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Gowa, KabupatenTakalar, Kabupaten Jeneponto, abupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Selayar.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini telah merubah banyak hal pada kehidupan masyarakat saat ini baik itu warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing terlebih khusus perihal izin tinggal yang dimiliki para warga Negara asing yang sedang berada di wilayah Indonesia.

Dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Selasa (4/8/2020) demi menekan proses penyebaran Covid-19 pemerintah kemudian menghentikan sementara pada layanan keimigrasian yang juga meliputi pelayanan perpanjangan izin tinggal pada warga Negara asing.

Analisis Keimigrasian Pertama, Christopel Marampa Andilolo mengatakan hal ini kemudian memberikan ketidakpastian bagi para warga Negara asing yang sedang berada di wilayah Indonesia mengenai izin tinggal mereka yang akan habis dan takut mendapatkan penindakan keimigrasian berupada denda overstay hingga deportasi.

"Menilik permasalahan penghentian layanan keimigrasian ini, kemudian ada satu izin tinggal “khusus” yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi berdasarkan PERMENKUMHAM RI no 11 Tahun 2020 untuk orang asing, yaitu Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat. Dimana izin tinggal darurat ini diberikan kepada seluruh orang asing mulai dari yang menggunakan bebas visa kunjungan dan juga pemegang izin tinggal di Indonesia mulai dari visa on arrival (VOA), izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan juga izin tinggal tetap (ITAP) yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia dikarenakan lock down dari Negara masing- masing dan tidak adanya alat angkut yang dapat dipergunakan," tuturnya.

Ia juga mengatakan mengikuti era new normal, Ditjen Imigrasi kemudian kembali membuka pelayanan perpanjangan izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI NOMOR : IMI-GR.01.01-1102 TAHUN 2020 TENTANG LAYANAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN DALAM TATANAN KENORMALAN BARU.

"Poin penting dalam surat edaran ini adalah imigrasi kembali memberikan pelayanan bagi orang asing pemegang ITKT (izin tinggal keadaan terpaksa) untuk dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan izin tinggal sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya selama masa pandemi Covid- 19 belum berakhir dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia pun merincikan sederet poin penting yang harus diperhatikan oleh para warga asing jika memperpanjang ijin tinggal.

Para pemegang izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau lebih familiar dikenal dengan VOA (visa on arrival) yang awalnya hanya bisa diperpanjang 1 (satu) kali sekarang dapat dilakukan beberapa kali selama masih belum ada ketersediaan alat angkut untuk keluar dari wilayah Indonesia dan wajib dilakukan 30 hari terhitung dari 13 Juli 2020.

Sama halnya untuk para pemilik izin tinggal kunjungan (ITK) yang awalnya bisa diperpanjang hingga 4 (empat) kali sekarang juga dapat diperpanjang beberapa kali hingga alat angkut untuk meninggalkan wilayah Indonesia telah tersedia dan surat edaran ini belum dicabut. Perpanjangan untuk ITK juga wajib dilakukan maksimal 30 hari terhitung dari 13 Juli 2020.

Untuk para pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tidak mengalami perubahan batas mengajukan perpanjangannya. Para pemegang ITAS yang telah habis masanya juga harus melakukan perpanjangan izin tinggal maksimal 30 hari terhitung dari 13 Juli 2020.

Perihal perpanjangan izin tinggal ini tidak berlaku kepada warga Negara asing yang masuk wilayah Indonesia menggunakan BVK (Bebas visa kunjungan) sehingga harus meninggalkan wilayah Indonesia maksimal 30 hari setelah 13 Juli 2020.

Untuk pemegang ITK yang ingin mengalihkan status izin tinggalnya menjadi ITAS masih dapat dilayani di kantor imigrasi dan tidak mengalami perubahan dalam prosesnya.

Bagi orang asing pemegang ITAS dan ITAP dan atau pemegang IMK (izin masuk kembali) yang masa berlakunya telah habis dan sedang berada di luar negeri yang telah memiliki surat persetujuan dari kementrian/ lembaga tekhnis dalam hal ini para tenaga kerja asing agar masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat dalam waktu paling lama 60 hari terhitung dari 13 Juli 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved