Tribun Makassar
Berkas P21,13 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Segera Diadili
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassat dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, telah merampungkan berkas 13 tersangka pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 di Makassar, beberapa waktu lalu.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassat dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.
"Sudah P21," Kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Makassar, M Ridwan kepada tribun melalui pesan WhatsApp.
Berkas dinyatakan lengkap P21 sejak Minggu lalu. Kejaksaan saat ini tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian.
"Rencana tahap dua Kamis (06/8) lusa," Ujar Ridwan.
Sekedar diketahui, Polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuan Baji.
Warga ini membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid 19.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, tersangka ambil paksa jenazah Covid di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.
Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Diantaranya, rumah sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.