Pencuri Mesin Traktor di Keera Wajo Ditangkap
Setelah ditelusuri lebih jauh, bukan cuma sekali Hamka menjalankan aksinya mencuri mesin traktor.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, KEERA - Pelaku pencurian mesin traktor di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polres Wajo, Senin (3/8/2020) malam.
Pelaku bernama Hamka (30), warga Desa Lalliseng, Kecamatan Keera. Terungkapnya aksi Hamka, ketika salah seorang petani di Desa Awota kehilangan mesin traktornya, yang disimpan di kolong dangaunya.
"Terlapor mengambil mesin traktor milik korban yang disimpan di bawah kolong rumah kayu di daerah persawahan," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.
Setelah ditelusuri lebih jauh, bukan cuma sekali Hamka menjalankan aksinya mencuri mesin traktor.
Pengakuannya, selain mengambil mesin traktor petani di Desa Awota, pelaku juga pernah mengambil mesin traktor di Desa Lalliseng.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian mesin traktor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Keera," tambah AKP Muhammad Warpa
Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Takalar itu menambahkan, untuk barang bukti mesin traktor yang dicuri di Desa Lalliseng itu, pelaku mengakui telah menjualnya ke lelaki berinisial MD.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi Hamka itu. Kini, Hamka diserahkan ke Polsek Keera guna proses hukum lebih lanjut.