Tribuners Memilih
Hingga 2 Agustus, Pemilih Pindah Domisili Sampai 45 Ribu, 26 Ribu Meninggal
Menurutnya, hingga Minggu (2/8/2020), ada sekira 95.790 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Romy Harminto terus memantau hasil pencocokan dan penelitian (coklit)
Menurutnya, hingga Minggu (2/8/2020), ada sekira 95.790 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sedikitnya ada 10 kategori data pemilih dinyatakan TMS. Seperti meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hilang Ingatan, hak pilih dicabut dan bukan penduduk setempat.
“Tiga terbanyak yakni pindah domisili 45.472 orang, meninggal dunia 26.569 orang dan tidak dikenal 17.393 orang," ujar Romy.
Terkait data yang sudah melalui coklit sekitar 70,22 persen atau 736.030 data dari 1.048.151 data pemilih model A-KWK (data pemilih).
Secara rinci, kata Romy ia berharap warga bisa proaktif untuk menerima tim PPDP dengan menyiapkan KTP elektronik atau surat keterangan dan KK.
Warga juga bisa mengecek datanya di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
“Jadi, cek website untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilwali Makassar 2020,” ujarnya.
Tahapan coklit akan dilakukan sampai tanggal 13 Agustus oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad