FAKTA Ayah Sering Perkosa Anak Kandung Mulai Tahun 2012, Terbongkar saat Korban Sudah Tak Kuat Lagi
Tak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, korban dibantu seseorang, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Selasa (28/7/2020).
Editor:
Ansar
Untuk sementara, pelaku disangka Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Ayah Perkosa Anak Selama 8 Tahun: Terbongkar setelah Korban Kabur, Pelaku Ngaku Khilaf,
Rekomendasi untuk Anda