UPDATE Terbaru Brigjen Prasetijo Utomo Usai Dicopot karena Terlibat dengan Kasus Djoko Tjandra
ejumlah petinggi polisi ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. Salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo yang harus dipecat dari jabatannya karena didu
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak.
Selain itu, Prasetijo juga ikut memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Akibat perbuatannya, Prasetijo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. "Dari hasil gelar perkara, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJPU dengan konstruksi hukum.
Pertama, sangkaan terkait membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Selain itu, Prasetijo juga dikenakan pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Ia diduga menghalangi penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi.
"Di mana, tersangka PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK (Anita Kolopaking) dan DST (Joko Tjandra), termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo.
Atas perbuatannya, Prasetijo teracam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo, dalam kasus ini kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga resmi jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.(tribun network/igm/dod)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru Brigjen Prasetijo Utomo Setelah Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kondisinya di Rutan, https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/31/kabar-terbaru-brigjen-prasetijo-utomo-setelah-terseret-kasus-djoko-tjandra-kondisinya-di-rutan?page=all