Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Fakta Penangkapan Djoko Tjandra: Penyebab Mahfud MD Tak Terkejut, 'Rahasia' Berempat dengan Jokowi

Deretan 6 fakta penangkapan buronan Djoko Tjandra: penyebab Menkopolhukam Mahfud MD tak terkejut, 'rahasia' berempat dengan Presiden Jokowi.

Editor: Edi Sumardi

5. Mungkin ajukan PK kembali

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di markas Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Kini, mesti Djoko Tjandra sudah berada dalam wewenang aparat Indonesia, tak otomatis dapat langsung dikenakan hukuman. Sebab, secara peraturan perundangan, Djoko Tjandra memungkinkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Sebab, Djoko Tjandra sudah menjadi terpidana secara fisik sehingga memenuhi syarat untuk kembali mengajukan PK.

"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi. Maka, juga mungkin saja dalam waktu dekat dia itu ajukan PK lagi ke MA," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD sekaligus menekankan, apabila PK nantinya diajukan, itu sudah bukan ranah pemerintah.

Proses tersebut merupakan ranah Mahkamah Agung.

"Bukan urusan pemerintah, bukan urusan Presiden. Karena pengadilan urusan Mahkamah Agung (MA).

Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA," ujar Mahfud MD.

Dirinya berharap pimpinan MA memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh.

Mahfud MD juga mengingatkan masyarakat agar memahami konteks ranah pemerintah dengan proses peradilan hukum.

Tugas pemerintah adalah menghadirkan pihak terhukum atau terpidana.

Sementara itu, urusan peradilan sudah masuk ranah lembaga peradilan, dalam konteks ini adalah MA.

"Jadi, ke depannya MA supaya diawasi, tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak. Jaksa Agung dan Kapolri yang sekarang ini beserta Kabareskrim saya sudah berdiskusi dari hati ke hati," kata Mahfud MD.

"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk melakukan tindakan," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved