Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Foto

FOTO: Imigrasi Makassar Deportasi 3 WNA, Diduga Gunakan Izin Tinggal Palsu

Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a)

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Petugas memperlihatkan 3 warga negara asing (WNA) asal provinsi guangzhou China yang akan dideportasi, saat Konferesni Pers Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigraisan di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/07/2020). Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan pasal 121 huruf B undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu menggunakan visa atau izin tinggal palsu atau diduga palsu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas memperlihatkan 3 warga negara asing (WNA) asal provinsi guangzhou China yang akan dideportasi, saat Konferesni Pers Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigraisan di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/07/2020).

Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan pasal 121 huruf B undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu menggunakan visa atau izin tinggal palsu atau diduga palsu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Petugas memperlihatkan 3 warga negara asing (WNA) asal provinsi guangzhou China yang akan dideportasi, saat Konferesni Pers Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigraisan di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/07/2020). Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan pasal 121 huruf B undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu menggunakan visa atau izin tinggal palsu atau diduga palsu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas memperlihatkan 3 warga negara asing (WNA) asal provinsi guangzhou China yang akan dideportasi, saat Konferesni Pers Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigraisan di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/07/2020). Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan pasal 121 huruf B undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu menggunakan visa atau izin tinggal palsu atau diduga palsu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)
Petugas memperlihatkan 3 warga negara asing (WNA) asal Provinsi Guangzhou China yang akan dideportasi, saat Konferesni Pers Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigraisan di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/07/2020). Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan pasal 121 huruf B undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu menggunakan visa atau izin tinggal palsu atau diduga palsu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Petugas memperlihatkan 3 warga negara asing (WNA) asal Provinsi Guangzhou China yang akan dideportasi, saat Konferesni Pers Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigraisan di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/07/2020). Ke-3 WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asalanya karena diduga malakukan pelanggaran keimigrasian pasal 22 ayat (a) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan pasal 121 huruf B undang-undang tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu menggunakan visa atau izin tinggal palsu atau diduga palsu. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved