Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2020

Anda Mau Keluar Rumah? Kenali 15 Incaran Polisi dalam Razia Operasi Patuh 2020 dari SIM hingga Spion

Kenali 15 incaran polisi di razia Operasi Patuh Jaya 2020, enggak punya SIM atau SIM mati beneran bebas tilang?

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timurmuhammad abdiwan
Sejumlah personel Sat Lantas Polrestabes Makassar memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Patuh 2020 di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar Jumat (2472020). Operasi Patuh yang digelar serentak di Indonesia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara tentang keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. 

Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri tidak menggunakan sistem razia di tempat.

Hal itu untuk menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sejumlah personel Sat Lantas Polrestabes Makassar memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Patuh 2020 di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar Jumat (2472020).
Sejumlah personel Sat Lantas Polrestabes Makassar memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar Operasi Patuh 2020 di jalan Gunung Bawakaraeng Makassar Jumat (2472020). (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara," bilang Kompol Sriyanto.

"Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," tutupnya.

Setidaknya, ada 15 pelanggaran yang diincar polisi kali ini.

Mobil Mungil 4 Penumpang, Tak Kehujanan, Pakai AC, Harga Rp 60 Juta dan Bensin Mirip Yamaha NMAX

Yamaha NMAX dengan Tampilan Super Hero, Iron Man, Dijual Resmi di Diler, Apakah Ini Produk Terbaru?

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

Halaman
123
Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved