Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putra Siregar

SIAPA Putra Siregar? Sering Endorse Artis Termasuk Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menangkap pemilik PS Store Putra Siregar (Putra Siregar ditangkap), dalam kasus penjualan handphone ilegal

Istimewa
Bos PS Store, Putra Siregar ditangkap Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam kasus ponsel ilegal 

Dilihat dari akun Instagramnya, para artis yang bekerja sama dengan dirinya antara lain Atta Halilintar, Raffi Ahmad, Baim Wong.

Selain akun Instagram, Putra juga memiliki akun media sosial Youtube dan Facebook yang diikuti jutaan netizen. Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang.

Sementara, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers.

Bisa dibilang, larisnya penjualan ponsel PS Store karena serius memanfaatkan media sosial.

Yang paling baru, Putra Siregar juga berencana memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan menyumbangkan 350 hewan kurban di seluruh Indonesia saat Idul Adha nanti.

Di akun media sosialnya, Putra Siregar maupun PS Store aktif mengadakan kegiatan-kegiatan sosial.

Termasuk menyumbangkan dana untuk mereka yang kesulitan setelah terdampak pandemi Covid-19.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat.

Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," kata Ricky dikutip dari Kontan.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.

Proses selanjutnya akan ditangani Kejaksaan hingga proses pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.

"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved