Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seminar Nasional

FH Unhas-KPK Gelar Seminar Diseminasi Konvensi UNCAC

Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar nasional.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
FH Unhas
Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema "Seminar Diseminasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC)", secara virtual, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar nasional dengan tema "Seminar Diseminasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC)", secara virtual, Selasa (28/7/2020).

Hadir sebagai narasumber yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko dan Wakil Ketua KPK RI Periode 2015-2019, Laode M Syarif.

Kemudian Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Johanes Danang Widoyoko, dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH Unhas, Prof Dr Aminuddin Ilmar.

Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Farida Patittingi.

Dalam sambutannya, Prof Farida menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang sudah berlangsung lama dengan KPK untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan sebagai upaya memerangi tindak korupsi.

"Kita berharap kegiatan ini bisa lebih menguatkan kita semua untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi yang sampai saat ini terus menjadi perhatian bangsa," jelas Prof Farida, via rilisnya ke tribun-timur.com, Rabu (29/7/2020).

Usai pembukaan secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber yang hadir.

Materi pertama disampaikan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, terkait "Komitmen Indonesia dan Peran KPK Dalam Implementasi UNCAC di Indonesia".

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) merupakan suatu konvensi yang disepakati dalam sidang Majelis umum PBB pada oktober 2003 sebagai instrumen standar internasional untuk memerangi korupsi.

Konvensi ini berisi 8 Bab dan 71 pasal yang mengatur standar kerangka hukum yang efektif serta panduan terkait penanganan korupsi.

"Indonesia sendiri meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC ini menjadi penting karena dalam penerapannya mempermudah negara memberantas korupsi dalam konteks pencegahan dan penindakan melalui hubungan kerjasama internasional," jelas Sujanarko.

Secara umum, pertemuan Conference of The States Parties (CoSP) to the UNCAC ketiga di Doha, Qatar pada November 2009 memutuskan adanya mekanisme peer review implementasi UNCAC untuk seluruh negara pihak (peratifikasi).

Untuk negara pe-riview dan yang diriview ditentukan secara undian acak dan difasilitasi UNODC saat pelaksanaan.

Sujanarko menuturkan untuk proses review sendiri dibagi menjadi dua putaran yang setiap putarannya membahas bab yang berbeda.

Tahapan review UNCAC sudah dimulai pada Juli 2010 bertepatan dengan pertemuan perdana forum Implementation Review Group (IRG) di Wina, Australia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved