Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putra Siregar Ditangkap

Fakta-Fakta Putra Siregar Bos PS Store Ditangkap Polisi Kasus HP Ilegal, Apa Kaitannya Para Artis?

Fakta-Fakta Putra Siregar Bos PS Store Ditangkap Polisi Kasus HP Ilegal, Apa Kaitannya Para Artis?

Editor: Mansur AM
INSTAGRAM.COM/@PUTRASIREGARR17
Putra Siregar bos PS Store ditangkap karena jual HP ilegal dan deretan artis pernah bekerja sama 

TRIBUN-TIMUR.COM - Netizen Tanah Air sedang ramai membahas sosok pria bernama Putra Siregar.

Siapa Putra Siregar hingga diulas di jagad dunia maya?

Lalu apa kaitannya dengan para artis-artis ternama Tanah Air?

Dibahas di ILC TV One Tadi Malam, KPK Didesak Turun Tangan, Mengenal POP Bikinan Nadiem Makarim

HEADLINE TRIBUN TIMUR Emas Semakin Berkilau Tembus 1 Juta/Gram, Cek Juga Corona Teror Kantor & RS

Daftar 12 Perusahaan Buka Lowongan Kerja khusus Tamatan SMA SMK Sederajat: Cek Syarat, Link,dan Gaji

PUtra Siregar bukan pria sembarangan. Ia bos PS Store salah satu toko yang cukup dikenal.

Putra Siregar bos PS Store ditangkap karena jual HP ilegal, daftar artis bekerja sama, ada Baim Wong dan nama lainnya.

Apakah artis tersebut bakal ikut tersangkut?

Mereka bekerja sama untuk endorse dan give away.

Pengusaha ponsel asal Kota Batam sekaligus YouTuber dan selebriti di Instagram, Putra Siregar (PS) yang merupakan pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana kepabeanan.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta Ricky yang diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya, ada tegahan dari Bea Cukai Kanwil Jakarta, yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabean berupa ponsel ilegal.

Ricky melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lalu pada tahun 2019, berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Pada tanggal 23 Juli 2020, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Total barang bukti sebanyak 190 pcs handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2020).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved