Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Curi Empat Ekor Sapi Lalu Dijual ke Luwu Timur, Tukang Servis Elektronik Dibekuk Polisi

Polres Palopo menangkap pencuri sapi di Jl Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Polres Palopo
Polres Palopo menangkap pencuri sapi di Jl Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Jelang Hari Raya Iduladha, Polres Palopo menangkap pencuri sapi di Jl Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku Sapruddin alias Bapak Heri (43), warga Jalan Malaja 2, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, bekerja sebagai tukang service elektronik.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Pada Mei 2020 lalu, pelaku mencuri 2 ekor sapi di BTN Bogar, Kota Palopo. Kemudian Juni 2020, pelaku kembali beraksi.

Ia mengambil 1 ekor sapi di Jalan Buntu belakang Islamic Center dan 1 ekor sapi di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.

"Pelaku melakukan aksinya dibantu rekannya, Musdar (45), warga Jalan Islamic Center, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, yang saat ini masih dalam pengejaran alias buron," jelas AKBP Alfian, Selasa (28/7/2020).

Kedua pria ini menjalankan aksinya tengah malam saat warga sedang istirahat.

Saat melakukan aksinya, pelaku juga menggunakan mobil pikap untuk mengangkut hasil curiannya.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, ada empat ekor sapi telah dicuri. Hasil curiannya itu, mereka jual ke luar Kota Palopo.

Empat ekor sapi tersebut dijual di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Satu ekor sapi dijual kepada warga Dusun Cendana Hijau, Desa Kecamatan, Wotu Kabupaten Luwu Timur, Muhdar alias Pa’de, lalu kemudian dijual lagi Pa’de kepada H Junaid.

Satu ekor sapi lainnya dijual di ke warga Dusun Teluk Bayo, Desa Sido Binangun, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Suharni Gitor S, lalu dijual lagi ke Toni.

Satu ekor yang dijual kepada Suhani Gitor S, kemudian dijual lagi ke Rojikin dan Toni.

Satu ekor dijual Suhani Gitor S, dijual lagi ke Rojikin, lalu Rojikin menjualnya lagi ke Sumari, warga Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 ekor sapi, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, @hamdansoeharto_

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved