Pelecehan Seksual
Bukannya Menjaga, Bapak Kos ini Justru Lecehkan & Setubuhi Warga Kos Wanita, Begini Kronologisnya
Seperti diketahui sebelumnya, Korban (DR) melaporkan pemilik kostnya (SDM) karena telah melecehkan korban saat sedang tertidur dalam kost.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peribahasa pagar makan tanaman sepertinya cocok dengan peristiwa berikut ini.
Seharusnya sebagai bapak kos, ia melindungi penghuni kos-an miliknya.
• Cara Baru! Ilmuwan di Kampus Ini Latih Anjing Deteksi Covid-19 dari Air Liur Manusia, Hasilnya Wow
• Menjaga Kedaulatan Bangsa dan Meningkatkan Pendapatan Negara di Sektor Klasifikasi
Namun faktanya justru sebaliknya. Seorang bapak kos malah menyetubuhi penghuni kos.
Dan akhirnya seorang pengusaha kos-kosan di Makassar berinisial SDM ditangkap oleh polisi.
SDM ditangkap oleh Tim Semut Merah Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar.
Dia terduga pelaku Pelecehan Seksual dan pengancaman terhadap anak kost-nya, DR (21).
SDM ditangkap di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020) dini hari.
SDM diamankan berdasarkan laporan korban, DR yang mengaku telah Dilecehkan dan diancam olehnya.
SDM sendiri merupakan pemilik tempat korban kost di Kera-kera, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis M mengatakan bahwa SDM diamankan kurang dari 1×24 jam.
• Akibat Sering Begadang dan Makan Mie Instan, Pria ini Derita 16 Penyaklit Sekaligus, Kenali Gejala
• Cerita PSK Layani 2 Pria Semalam, Awalnya Coba-coba dengan Pacar, Lalu Cari Pria Lain di Medsos
"SDM terduga pelaku pelecehan seksual dan pengancaman sudah berhasil kita amankan, kurang dari 1x24 jam," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Mengetahui terduga pelaku pelecehan berada di Kabupaten Barru, pihaknya bertindak cepat turun ke lapangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
"Anggota segera menuju ke TKP dan mengamankan pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku kini berada di Mapolsek Tamalanrea.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk motif awal, pelaku melakukan pelecehan seksual karena pelaku tertarik dengan korban," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Korban (DR) melaporkan pemilik kostnya (SDM) karena telah melecehkan korban saat sedang tertidur dalam kost.
Kepada polisi, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar awal Juli 2020.
Lokasi TKP bertempat di salah satu kost di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
• Akibat Sering Begadang dan Makan Mie Instan, Pria ini Derita 16 Penyaklit Sekaligus, Kenali Gejala
• Cerita PSK Layani 2 Pria Semalam, Awalnya Coba-coba dengan Pacar, Lalu Cari Pria Lain di Medsos
Kejadian berawal saat korban sedang tertidur dalam kost dan tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar kost korban.
Pelaku kemudian memegang payudara dan kemaluan serta merekam (video) kelakuannya itu.
Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Ia diancam bahwa video tersebut bakan disebar.
Pada Jumat (14/7/2020), korban diajak oleh pelaku ke salah satu wisma dengan ancaman videonya akan disebar sehingga korban menuruti ajakan tersebut.
Saat berada di kamar wisma, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
Bahkan pelaku kembali mengancam korban akan menyebar videonya. Karena ketakutan korban menuruti ajakan pelaku.
Ditangkap di Barru
Tim Semut Merah Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil mengamankan SDM, terduga pelaku pelecehan seksual dan pengancaman terhadap korban DR (21).
SDM ditangkap di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020) dini hari.
SDM diamankan berdasarkan laporan korban, DR yang mengaku telah dilecehkan dan diancam olehnya.
SDM sendiri merupakan pemilik tempat korban kost di Kera-kera, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis M mengatakan bahwa SDM diamankan kurang dari 1×24 jam.
"SDM terduga pelaku pelecehan seksual dan pengancaman sudah berhasil kita amankan, kurang dari 1x24 jam," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Mengetahui terduga pelaku pelecehan berada di Kabupaten Barru, pihaknya bertindak cepat turun ke lapangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku sedang berada di Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, anggota segera menuju ke TKP dan mengamankan pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku kini berada di Mapolsek Tamalanrea.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan. Untuk motif awal, pelaku melakukan pelecehan seksual karena pelaku tertarik dengan korban," katanya.