Masih Ada Berproses di Pengadilan, Pembebasan Lahan KA di Maros Ditarget Selesai Bulan Depan
Dengan rincian, fasum 81 bidang, terbayar dan proses pembayaran 216 bidang, sedangkan dalam penilian 218 bidang
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Sebanyak 939 bidang tanah, akan terkena pembebasan lahan Kereta Api (KA) di Maros.
Dengan rincian, fasum 81 bidang, terbayar dan proses pembayaran 216 bidang, sedangkan dalam penilian 218 bidang, dan konsinyasi 424 bidang.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Maros, Andi Sufiarma, mengatakan, pembebasan lahan sedikit terhambat karena masih banyak pemilik lahan yang tidak setuju.
"Kenapa ini tidak lancar, karena masyarakat masih ada yang tidak setuju. Jadi kami serahkan ke pengadilan, sudah ada 424 bidang yang sekarang bergulir," ujarnya, Minggu (26/7/2020).
Pihaknya telah melakukan rapat bersama Kejati Sulsel, dan memutuskan bahwa pembebasan lahan harus segera diselesaikan.
"Kami target 15 Agustus sudah selesai dibayarkan oleh BPN, maupun di pengadilan," jelasnya
Bagi pemilik yang masih belum setuju, dipersilahkan untuk datang mengambil uang yang dititipkan BPN ke pengadilan.
"Kalau pemilik 424 lahan ini tetap tidak setuju, uang yang kami titip di sana, kapan saja warganya mau, silakan diambil," terangnya
"Saat ini tim appraisal sudah sementara jalan untuk menilai," tutupnya.
Nantinya ada tiga stasiun yakni di Salenrang Kecamatan Bontoa, Pallantikang Kecamatan Maros Baru, dan Marumpa Kecamatan Mandai.
Pembebasan lahan KA di Maros sendiri sudah berjalan selama dua tahun. Penetapan lokasi dimulai 2017.
Laporan Tribunmaros.com,M Ikhsan