Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Tujuh Bidang Lahan Bendungan Pamukkulu Takalar Bersengketa

Tujuh bidang tanah tersebut terpaksa belum bisa dibayarkan untuk ganti rugi karena sengketa kepemilikan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ist
Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono turun menemui pihak yang bersengketa dalam lahan yang akan diganti rugi untuk pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Sebanyak tujuh bidang tanah yang akan dibangun Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar ternyata bersengketa.

Tujuh bidang tanah tersebut terpaksa belum bisa dibayarkan untuk ganti rugi karena sengketa kepemilikan.

Aparat Kepolisian Resor Takalar diterjunkan ke lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Takalar, Muhammad Naim yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan adanya sengketa lahan tersebut.

Menurutnya, sejumlah pemilik lahan yang mengajukan ganti rugi belakangan mendapat sanggahan dari pihak lain.

Pihak menyangga menyebutkan bahwa pihak pengaju hanya penggarap lahan dari nenek mereka.

"Ada sengketa kepemilikan. Jadi ada yang menyangga bahwa yang mengajukan lahan hanya penggarap bukan pemilik," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (24/7/2020).

Ia melanjutkan, pihak penyangga menyatakan bahwa tanah tersebut hanya dititip oleh nenek mereka dahulu. Bukan untuk dimiliki.

"Tapi persoalannya tidak ada bukti tertulis, (apakah benar) menjaga atau disuruh garap," terangnya.

Karena uang ganti rugi sudah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negera (LMAN), uang ganti rugi tersebut dikonsinyasi, yakni titipkan ke pengadilan.

"Sesuai aturannya, kalau lahannya bersengketa kita konsinyasi. Uangnya dititip ke pengadilan," bebernya.

Pembayaran pengadaan ganti rugi lahan Bendungan Pamukkulu turut disaksikan Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono bersama Forkopimda Takalar.

Pembayaran ganti rugi dilakukan di Kantor Camat Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Jumat (24/07/2020) siang.

Pembayaran pengadaan lahan bendungan Pamukkulu Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng, Utara, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 33 bidang tanah dengan jumlah Dana yang di bayarkan Rp.4,044,515,600.

Pembayaran dijaga ketat personel Polres Takalar guna kelancaran pembayaran ganti rugi lahan bendungan Pamukkulu.

Kapolres Takalar, AKBP Budi Wahyono dihadapan masyarakat menyampaikan bahwa berhubungan adanya sanggahan dari tujuh bidang ini, perlu mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan sampai tuntas.

Ia meminta berbagai pihak menyelesaikan permasalahan itu sesuai undang-undang yang berlaku.

"Jangan kita bertolak belakang dengan aturan dan untuk mencari pemecahan masalah ini," katanya.

Menurutnya, solusi terbaik adalah mengecek langsung lahan yang mendapatkan surat sanggahan dan memastikan siapa yang benar-benar bisa memiliki lahan tersebut.

“Kita wajib memberikan ganti rugi kepada yang betul-betul berhak menerima, jadi kami menyarankan agar pihak yang menyanggah dan yang disanggah mari sama-sama ke lokasi daripada kita bicara di atas meja," kata AKBP Budi Wahyono.

Perwira polisi dua melati itu menegaskan tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum.

"Apalagi berniat memiliki yang bukan hak nya, saya minta untuk mundur kalau tidak akan berhadapan dengan kami,” kata jebolan Akpol angkatan 1998 itu. (*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved