Evi Novida
SOSOK Evi Novida Komisioner KPU Dipecat Presiden Jokowi, Gugat & Menang di Pengadilan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding
Evi juga pernah menjabat sebagai sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP USU periode 2001-2003 dan sekretaris Laboratorium Ilmu Politikk FISIP USU periode 1999-2001.
Jenjang pendidikan yang ditempuh:
- SD Bhayangkari pada 1979 di Medan, Sumatera Utara
- SMP Swasta Bhayangkari pada 1982 di Medan, Sumatera Utara
- SMA Negeri 1 Medan pada 1985 di Medan, Sumatera Utara
- S1 Universitas Sumatera Utara jurusan Administrasi Negara pada 1992
- S2 Universitas Sumatera Utara jurusan Studi Pembangunan pada 2007.
Evi mengikuti pendidikan non formal pada Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada September 2013.
Lalu pada September 2016, Evi Novida mengikuti pendidikan non formal dalam Pelatihan Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI.

Pengalaman organisasi:
- Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara, 2014-2018
- Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU, 2006-2010
- Bendahara, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan, 2005-2008
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding"